Pengikut

Recommended

Friends

Kamis, 11 Maret 2010

P2TL

P2TL atau Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, merupakan langkah positif PT PLN (Persero) dalam menertibkan dan mengamankan energi listrik yang dimanfaatkan masyarakat (pelanggan) secara tidak sah (illegal). P2TL dilaksanakan dalam rangka untuk menekan susut, meningkatkan pelayanan dan menghindari bahaya listrik bagi masyarakat. Pelaksanaan P2TL PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenaga Listrikan dan Keputsan Direksi Nomor 234.K/DIR/2008 Tanggal 23 Juli 2008 dan Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor : 31812/20/600.I/2008 Tanggal 11 Agustus 2008.

Siapa saja yang menjadi target P2TL?

Target tim P2TL adalah semua pelanggan yang melakukan tindakan/perbuatan yang menyebabkan bertambahnya pemakaian tenaga listrik sehingga lebih besar dari yang semestinya atau daya resmi yang terpasang.

Tindakan apa saja yang menyebabkan bertambahnya pemakaian tenaga listrik lebih besar dari yang semestinya?


Pencurian aliran listrik seperti “Penyantolan” ke jaringan PT PLN “Mengutak-atik” alat pembatas dan pengukur (kWh atau kVARh meter) sehingga mengurangi rekening pembayaran atau menambah daya tanpa seijin PT PLN, merupakan rangkaian tindakan kejahatan yang menyebabkan bertambahnya pemakaian tenaga listrik lebih besar dari yang semestinya.

Siapa saja yang dirugikan dalam pencurian aliran listrik?

Tindakan manipulasi rekening dan pencurian aliran listrik, tidak hanya merugikan PT PLN secara financial melainkan juga merusak nama baik dari citra PT PLN selaku pemasok aliran tenaga listrik. Disamping itu, akibat penyantolan, juga merugikan masyarakat pelanggan lain yangtidak ikut mencantol, misalnya tegangan turun atau tidak stabil yang bisa mengakibatkan peralatan listrik tidak berfungsi dengan baik. Kondisi penurunan mutu penyediaan tenaga listrik akibat pencurian listrik inilah, yang seringkali dikeluhkan pelanggan sehingga menurunkan citra PT PLN.

Apa jenis dan golongan penyimpangan pemakaian tenaga listrik?

I. Terdapat 3 (tiga) golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik

A. Pelanggaran Golongan I (PI) adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempenaruhi pengukuran energi.

  1. Segel pada alat pembatas hilang, rusak atau tidak sesuai dengan aslinya.
  2. Alat pembatas hilang, rusak atau tidak sesuai dengan aslinya.
  3. Kemampuan alat pembatas menjadi lebih besar, diantaranya dengan :
    • Setting relay alat pembatas kondisinya berubah
    • Pengantar phasa dengan netral pada sambungan 3 phasa kondisinya terukur.
  4. Alat Pembatas terhubung langsung dengan kawat/kabel sehingga alat pembatas tidak berfungsi atau kemampuannya menjadi lebih besar.
  5. Khusus Pelanggan yang menggunakan meter kVA maks :
    • Segel pada meter kVA maks dan/atau perlengkapannya, hilang, rusak atau tidak sesuai dengan aslinya.
    • Meter kVA maks dan/atau perlengkapannya, rusak, hilang atau tidak sesuai dengan aslinya.
  6. Terjadi hal-hal lain dengan tujuan mempengaruhi batas daya.

B. Pelanggaran Golongan II (PII) adalah pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.

  1. Segel Tera pada alat pengukur dan/atau perlengkapannya salah satu atau semuanya hilang/tidak lengkap, rusak/putus, atau tidak sesuai dengan aslinya.
  2. Alat pengukur dan/atau perlengkapannya hilang atau tidak sesuai dengan aslinya.
  3. Alat pengukur dan/atau perlengkapannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya walaupun semua segel dan segel tera dalam keadaan lengkap dan baik
  4. Terjadi hal-hal lainnya dengan tujuan mempengaruhi pemakaian energi.

C. Pelanggaran Golongan III (PIII) adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi.

  1. Melakukan pelanggaran yang merupakan gabungan PI dan PII; atau
  2. Melakukan Sambungan Langsung ke Instalasi Pelanggan dari Instalasi PLN sebelum APP (Alat Pembatas dan Pengukur).

II. Terdapat 3 (tiga) golongan kelainan pemakaian tenaga listrik :

A. Kelainan golongan I (KI) yaitu apabila pemakaian tenaga listrik pada Pelanggan yang peruntukkannya tidak sesuai dengan golongan tarif pada alas hak yang sah/surat perjanjian jual beli tenaga listrik.

B. Kelainan golongan II (K II) yaitu apabila terjadi kelainan pada APP dan/atau kejadian di luar Pelanggan maupun PLN, antara lain :

  1. Kedapatan atau terbukti bahwa sejumlah/seluruh energi yang telah digunakan pelanggan ternyata tidak terukur, tidak tercatat dan/atau belum tertagih yang disebabkan :
    • Kesalahan pengawatan APP sehingga sebagian atau seluruh pemakaian energi tidak terukur dengan benar, namun segel dalam keadaan baik;
    • Kerusakan pada Alat Pengukur dan Perlengkapan APP karena kualitasnya sehingga sebagian atau seluruh pemakaian energi tidak terukur dengan benar, namun segel dalam keadaan baik;
    • Faktor perkalian meter Alat Pengukur setempat tidak sama dengan faktor kali rekening;
    • Pembacaan angka register Alat Pengukur kVARh setempat tidak sesuai dengan angka meter pada rekening;
    • Kekurangan tagih pemakaian energi karena sebab lain.
  2. Kedapatan atau terbukti bahwa sejumlah daya yang telah digunakan pelanggan melebihi daya pada alas hak yang sah/surat perjanjian jual beli tenaga listrik dan belum tertagih, yang disebabkan karena;
    • Kerusakan pada Alat Pembatas karena kualitasnya sehingga Alat Pembatas tidak berfungsi dengan benar, namun segel dalam keadaan baik;
    • Alat pembatas terpasang lebih besar dari yang seharusnya;
    • Kelebihan daya karena sebab lain.

C. Kelainan golongan III (K III) yaitu apabila terjadi kelainan pada APP dan/atau kejadian di luar kendali pelanggan maupun PLN, yang antara lain karena:

  1. Segel dan/atau Segel Tera APP belum terpasang
  2. Segel dan/atau Segel Tera putus karena kondisi alam/korosi
  3. APP dan/atau Perlengkapan APP rusak karena kondisi alam/korosi
  4. APP dan/atau Perlengkapan APP belum terpasang, namun kepada Pelanggan telah dikenakan tagihan secara limit
  5. Sambungan levering/mengulur instalasi tenaga listrik tidak sesuai atas hak yang sah/surat perjanjian jual beli tenaga listrik.

Sanksi bagi pelanggan dan bukan pelanggan yang melakukan pelanggaran.

Mengacu kepada undang-undang RI No.15 tahun 1985 Bab IX pasal 19 tentang Ketenagalistrikan, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana : untuk kasus pencurian aliran listrik/manipulasi angka pemakaian kWh meter, berikut pelakunya dapat dikenakan tindak pidana pencurian bahkan sampai tindak pidana korupsi / manipulasi (Undang-undang No.3 tahun 1971 tentang pidana korupsi). Sanksi lain yang bisa dikenakan sebagai berikut :

A. Pelanggan yang telah melakukan Pelanggaran atau didapati Kelainan Pemakaian Tenaga Listrik dikenakan sanksi berupa :

  1. Pemutusan sementara;
  2. Pembongkaran Rampung;
  3. Pembayaran Tagihan Susulan;
  4. Pembayaran Biaya P2TL lainnya.

B. Bukan Pelanggan yang telah melakukan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik dikenakan sanksi berupa :

  1. Pemutusan Rampung
  2. Pembayaran Ganti Rugi Pemakaian tenaga listrik; dan
  3. Pembayaran Biaya P2TL lainnya.

Ciri-ciri Petugas P2TL

  1. Memakai tanda pengenal.
  2. Membawa Surat Perintah Penugasan (SPP) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanda stempel PT PLN (Persero).
  3. Memakai kendaraan dinas P2TL PLN dengan logo PLN.
  4. Tidak menerima pembayaran apapun di lokasi Pelanggan termasuk meminta uang dalam bentuk apapun

Prosedur Pelaksanaan P2TL di Lokasi Pelanggan

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Petugas Pelaksana Lapangan (P2TL) pada tahap pelaksanaan P2TL adalah ;

A. Memasuki Persil Pemakai Tenaga Listrik dan Melakukan Pengamanan Lokasi

  1. Bersikap sopan, menunjukkan surat tugas dan menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan P2TL kepada Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili
  2. Bersikap sopan meminta kepada Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili untuk menyaksikan pelaksanaan pemeriksaan P2TL
  3. Bersikap sopan, arif dan bijaksana melakukan pengamanan loaksi guna menghindari penghilangan barang bukti dan krekasi negatif lain dari Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili
  4. Bersikap sopan, melakukan pengamanan lokasi pada persil Pemakai Tenaga Listrik yang dinilai dapat menimbulkan kerawanan bersama aparat.

B. Melakukan Pemeriksaan Lapangan P2TL

  1. Pemeriksaan Pelanggan:
    • Petugas Lapangan P2TL sebelum melakukan pemeriksaan visual, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap data rekening terakhir atau data lainnya yang dimiliki pelanggan.
    • Petugas Lapangan P2TL memerikasa dan meneliti APP elektromekanik atau elektronik dengan kelengkapannya baik pengukuran langsung maupun tidak langsung (menggunakan current transformer / potential transformer) secara visual maupun dengan peralatan elektrik / elektronik dan alat bantu lainnya; dan
    • Petugas Lapangan P2TL melakukan pengambilan dokumentasi dengan kamera photo non digital dan atau video kamera sebelum dan sesudah pemeriksaan.
  2. Pemeriksaan bagi bukan pelanggan
    • Petugas Lapangan P2TL memeriksa dan meneliti secara visual instalasi ketenagalistrikan yang berada pada persil.
    • Petugas Lapangan P2TL sebelum melakukan pemeriksaan pada lokasi bukan pelanggan yang berjumlah banyak, misalnya pada tanah sengketa yang bisa menimbulkan kerawanan, terlebih dahulu melakukan pendekatan dan sosialisasi bekerja sama dengan pemuka masyarakat setempat serta melakukan pengamanan lokasi bersama aparat.
    • Petugas Lapangan P2TL melakukan pengambilan dokumentasi dengan kamera proho non digital dan atau video kamera sebelum dan sesudah pemeriksaan.
  3. Melakukan Tindakan P2TL Hasil Pemeriksaan Bagi Pemakai Tenaga Listrik
    • Petugas Lapangan P2TL melakukan Pemutusan Sementara atau Pembongkaran Rampung pada Pelanggan yang melakukan pelanggaran
    • Petugas Papangan P2TL melakukan Pemutusan Rampung pada bukan Pelanggan.
    • Petugas Lapangan P2TL mengamankan barang bukti berupa SL dan/atau APP dan/atau Perlengkapan APP yang dipergunakan untuk melakukan penyimpangan pemakaian tenaga listrik.
    • Petugas Llapangan P2TL memasang APP dan/atau Perlengkapan APP pengganti yang diamankan sebagai barang bukti bagi Pelanggan yang tidak dikenakan Pemutusan Sementara, serta mencatat stand pasang dan stand cabut meter dalam Berita Acara hasil Pemeriksaan sesuai Keputusan Direksi No.234.K/DIR/2008 tentang P2TL.
  4. Melakukan Pemberkasan Hasil Pemeriksaan P2TL
    • Petugas Lapangan P2TL melakukan pemberkasan hasil pemeriksaan lapangan baik ditemukan ataupun tidak ditemukan penyimpangan pemakaian tenaga listrik dicatat dalam Berita Acara hasil Pemeriksaan P2TL sesuai Keputusan Direksi No.234.K/DIR/2008 tentang P2TL.
    • Petugas Lapangan P2TL melakukan pengisian Berita Acara hasil Pemeriksaan selengkap mungkin untuk memenuhi pembuktian Perkara P2TL.
    • Petugas Lapangan P2TL, Penyidik dan Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili menandatangai Berita Acara hasil Pemeriksaan. Petugas Lapangan P2TL melaksanakan P2TL bersama Penyidik.
    • Bila Petugas Lapangan P2TL tidak disertai Penyidik dan/atau Pemakai Tenaga Listrik dan/atau yang mewakili tidak mau menandatangani formulir dan Berita Acara, maka penandatangannya dimintakan kepada ketua RT/RW/Aparat desa/pemuka masyarakat/pihak yang mengenal Pemakai Tenaga Listrik sebagai saksi.
    • Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi Pelangganran/Kelaianan pada Pelanggan atau Bukan Pelanggan, maka Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili dipanggil ke kantor PLN untuk mengisi data panggilan yang sudah tercantum pada Berita Acara hasil Pemeriksaan P2TL.
  5. Meninggalkan Lokasi Pemakai Tenaga Lsitrik
    • Petugas Lapangan P2TL sebelum meninggalkan lokasi akan menjelaskan hasil pelaksanaan P2Tl kepada Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili.
    • Petugas lapangan P2TL menyerahkan Berita Acara dan hasil Pemeriksaan P2TL kepada Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili untuk diserahkan kepada Pemakai Tenaga Listrik.
    • Petugas Lapangan P2TL mengingatkan kepada Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili untuk memenuhi panggilan PLN yang sudah tercantum pada Berita Acara hasil Pemeriksaan guna penyelesaian tindak lanjut hasil temuan P2TL.
  6. Menyerahkan Dokumen dan Barang Bukti Kepada Petugas Administrasi P2TL dengan Membuat Berita Acara Serah Terima Dokumen dan Barang Bukti P2TL
    • Petugas Lapangan P2TL menyerahkan secara lengkap semua Berita Acara hasil Pemeriksaan P2TL serta formulir-formulir P2TL yang lain kepada petugas administrasi untuk diproses lebih lanjut.
    • Petugas Lapangan P2TL menyerahkan barang bukti titipan dan pinjaman dari Penyidik masih dalam keadaan disegel.
    • Petugas Lapangan P2TL menyerahkan barang bukti titipan P2TL sesuai Keputusan Direksi No. 234.K/DIR/2008 tentang P2TL.

    Tips Membutuhkan/Menghadapi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik

    1. Pastikan bahwa anda telah melihat suatu penggunaan aliran tenaga listrik yang tidak benar.
    2. Sampaikan informasi tersebut kepada PLN Unit Pelayanan terdekat secara detail dan jelas (boleh lisan atau tertulis), kerahasiaan identitas Anda akan terjaga.
    3. Petugas PLN akan melakukan prosedur P2TL sesuai informasi akurat yang diterima.
    4. Bila sedang emnghadapi P2TL di lokasi Anda, silahkan hadapi dan ikuti dengan baik. Proses P2TL akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur.
    5. Pada akhirnya, gunakan listrik ditempat anda secara Baik